BACA JUGA: Hukum Berprofesi Sebagai Tukang Bekam. Dari penjelasan di atas, maka tanam bulu mata atau eyelash extension haram hukumnya karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu. Ditinjau dari segi medispun, eyelash extension juga tidak disarankan sebab resiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan. Dibandingkan dengan bulu mata palsu, tentu eyelash extension dinilai lebih praktis karena tidak harus lepas-pasang lagi.Prosedur ini juga dapat bertahan dalam waktu dua bulan. Eyelash extension juga membuat tampilan bulu mata tiruan terlihat lebih natural karena pemasangannya berada tepat pada tumbuhnya bulu mata. Penggunaan eyelash extension juga cocok untuk Beauties yang mengenakan kacamata Bila perlu, bisa melakukan tes alergi sebelum menggunakan bulu mata extension. Baca Juga: Tren Kecantikan Selama Pandemi Covid-19, Wanita Wajib Tahu! Rapikan Bulu Mata. Cara memasang bulu mata selanjutnya dengan memastikan kerapian secara keseluruhan. Termasuk memastikan setiap helai bulu mata merekat dengan sempurna. .

cara pasang bulu mata extension